a)
Sejarah Lambang
1)
Lambang Palang Merah
Sebelum
Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan
kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap relayanan
medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang
berbeda-beda. Akibatnya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis
lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral, sehingga
tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap
sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya. Lambat
laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang
menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin
pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut
menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian,
adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis
sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih
dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah
digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan
senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat
menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang
lainnya. Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang
Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang
putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss.
Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai
memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat.
Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan
sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar
putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka yang
nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang
Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal
pelayanan medis angkatan bersenjata.
2)
Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan
untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang
Merah di atas dasar putih.Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang,
sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini
Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar
Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka
menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang
dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka
diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan
dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara
resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan
Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh
Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi
menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
3)
Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan
penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat
dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang
Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan
Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi
Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan
dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak
bisa digunakan dan 'masuk' ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu
disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang
terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua
pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional,
dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah
digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu
tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah.
Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan
Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan
merubah Lambang sepenuhnya.
b)
Fungsi Lambang
Telah
ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
§
Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
§
Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan
perang/konflik
Apabila digunakan sebagai
Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk
mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan.
Apabila
Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan
sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan.
Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Lambang tersebut
harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar. Lambang
menandakan adanya perlindungan bagi:
§
Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
§
Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
§
Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional
apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan
bersenjata
Peralatan medis.#Materi DIKLATSAR XXXI KSR PMI UM





