1. Sejarah Singkat
PMI
Upaya
pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum
Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya
telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode
Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya upaya
ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Pada tahun
1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka
dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
Ketua :
Dr. R. Mochtar
Penulis :
Dr. Bahder Djohan
Anggota :
Dr. Djoehana
Dr.
Marzuki
Dr.
Sitanala
Sehingga
pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang
dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai
Ketuanya. Keberadaan PMI diperkuat dengan:
a)
Keppres No. 25 Tahun 1950
b)
Keppres
No. 246 Tahun 1963
c)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
d)
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
e)
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
2. Sistem dan
Struktur Organisasi PMI
Palang
Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan
mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan
sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah
manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tugas
Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama
:
Tugas
tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa
dan ketentuan ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini
dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang
Merah Nasional.
Kedua :
Tugas
khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan,
pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi
Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang
dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Struktur
organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit :
a)
Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10
orang termasuk seorang Kepala Regu
b)
Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin
oleh seorang Kepala Kelompok
c)
Unit terdiri dari minimal 2 Kelompok
d)
Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran
operasional
e)
Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
1)
Lingkungan Markas Cabang
2)
Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
3)
Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
4)
Lingkungan Masyarakat Umum
PMI
mengenal 2 jenis relawan, yaitu Korps Suka Rela (KSR) dan Tenaga Suka Rela
(TSR).
Pengertian
Korps Suka
Rela (KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah
kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI. Sebagai anggota
KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :
a)
Hak :
1)
Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan.
2)
Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di
dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan
operasional.
3)
Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
4)
Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang
organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
5)
Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
6)
Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam
pelaksanan tugas kepalangmerahan
7)
Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan
dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai
dengan ketentuan.
8)
Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
9)
Mendapat KTAPMI
10)
Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun
di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.
b)
Kewajiban :
1)
Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan
meningkatkan kualitas kesatuannya.
2)
Setiap anggota KSR wajib meningkatkan
kesiapsiagaan dengan mengikuti :
a. Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional
Tunduk, taat dan patuh pada peraturan peraturan
kesatuan KSR PMI serta peraturan peraturan yang berlaku di jajaran PMI.#Materi DIKLATSAR XXXI KSR PMI UM