- Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama, sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika mengusulkan pada konferensi internasiomal medis untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setar dengan lima bangsa-bangsa dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan. Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahum 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis). Selanjutnya baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan "Gerakan" saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.
- International Committee of Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-internasional dan pada kasus-kasus kekerasan Internasional. Selain itu juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer menerima perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada konver=nsi dan protokol-protokolnya. Pada kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasarkan pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta derakan. ICRC adlah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasaran Konvensi-Konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
- Perhimpunan Nasional
Perhimpunan Nasional Palan Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatanganan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelu sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta geralan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRRC, sebuah perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat, yaitu :
- Didirikan di suatu negara peserta konvensi Jenewa 1949
- Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di negaranya
- Diakui pemerintah negaranya
- Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
- Bersifat Mandiri
- Memperluas kegiatan seluruh wilayah
- Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan di seluruh wilayah negaranya
- Menerima anggota tanpa mebedakanlatar belakang
- Menyetujui Statuta Gerakan
- Menghormati prinsip-prinsip dasar gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
- Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.
- Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun1928. Kemudian direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa
Rabu, 28 Maret 2012
KOMPONEN GERAKAN
Rabu, 21 Maret 2012
Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Provinsi Lambordi, sebelah utara Italia, terjadi pertempuran antara prajurit Perancis dan Austria yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit. Sekitar 40 ribu orang meninggal dan puluhan ribu luka-luka. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi, hanya ada empat orang dokterk hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, Henry Dunant seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828-1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III duna keperluan bisnis tergugah untuk mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk merawat orang yang terluka. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, "Siamo tutti fratelli" (kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November1862. Buku itu diberi judul "Kenangan dari Solferino" (Un Souvenir De Solferino). Buku itu mengandung dua gagasan penting, yaitu :
#Materi DIKLATSAR XXXI KSR PMI UNIT UM
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Provinsi Lambordi, sebelah utara Italia, terjadi pertempuran antara prajurit Perancis dan Austria yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit. Sekitar 40 ribu orang meninggal dan puluhan ribu luka-luka. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi, hanya ada empat orang dokterk hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, Henry Dunant seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828-1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III duna keperluan bisnis tergugah untuk mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk merawat orang yang terluka. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, "Siamo tutti fratelli" (kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November1862. Buku itu diberi judul "Kenangan dari Solferino" (Un Souvenir De Solferino). Buku itu mengandung dua gagasan penting, yaitu :
- Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka waktu perang.
- Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.
- Gustave Moynier
- dr. Louise Appia
- dr. Theodore Maunoir
- Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Komponen Gerakan
1)
Liga Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat
kacau, Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika,
mengusulkan pada konferensi internasional medis ”untuk memfederasikan
perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara
dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki
kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan.”Liga Perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas
besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali,
Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki
kesehatan pada negaranegara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga
itu juga bertujuan untuk 'memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang
sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan
perhimpunan baru'. Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan
mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas
permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah
nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red
Crescent Societis). Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional,
merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau
biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan
tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut
dalam Statuta Gerakan.
2)
International Committee of the Red Cross
Sebagai
sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral
antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata
Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus
kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban
kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer serta menerima
perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi
kemanusiaan
ICRC didasarkan
pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak
berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta
gerakan. ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil
keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu
mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI,
menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga
melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi
tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya
apabila perlu.
3)
Perhimpunan Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi
kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa.
Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional.
Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota
Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan
Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan
dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
• Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
• Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
• Diakui oleh Pemerintah Negaranya
• Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
• Bersifat mandiri
• Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
• Terorganisir dalam
menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
• Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
• Menyetujui statuta Gerakan
• Menghormati Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
4)
Federasi Internasional Perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh
perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai
juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung
Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan.
5)
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan
kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun
pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun
1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di
Jenewa.
#Materi DIKLATSAR XXXI KSR PMI UNIT UM
Langganan:
Postingan (Atom)