Rabu, 28 Maret 2012

KOMPONEN GERAKAN

  1. Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
    Pada akhir perang dunia pertama, sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika mengusulkan pada konferensi internasiomal medis untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setar dengan lima bangsa-bangsa dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan. Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahum 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis). Selanjutnya baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan "Gerakan" saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.
  2. International Committee of Red Cross
    Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-internasional dan pada kasus-kasus kekerasan Internasional. Selain itu juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer menerima perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada konver=nsi dan protokol-protokolnya. Pada kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasarkan pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta derakan. ICRC adlah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasaran Konvensi-Konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
  3. Perhimpunan Nasional
    Perhimpunan Nasional Palan Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatanganan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelu sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta geralan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRRC, sebuah perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat, yaitu :
    • Didirikan di suatu negara peserta konvensi Jenewa 1949
    • Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di negaranya
    • Diakui pemerintah negaranya
    • Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
    • Bersifat Mandiri
    • Memperluas kegiatan seluruh wilayah
    • Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan di seluruh wilayah negaranya
    • Menerima anggota tanpa mebedakanlatar belakang
    • Menyetujui Statuta Gerakan
    • Menghormati prinsip-prinsip dasar gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
  4. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
    Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.
  5. Statuta Gerakan
    Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun1928. Kemudian direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar