Rabu, 01 Mei 2013

ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA



1.      Sejarah Singkat PMI
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
Ketua              : Dr. R. Mochtar
Penulis            : Dr. Bahder Djohan
Anggota          : Dr. Djoehana
                          Dr. Marzuki
                          Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya. Keberadaan PMI diperkuat dengan:
a)        Keppres No. 25 Tahun 1950
b)        Keppres No. 246 Tahun 1963
c)        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
d)       Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
e)        Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972

2.      Sistem dan Struktur Organisasi PMI
Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tugas tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :





PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit :
a)      Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
b)      Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
c)      Unit terdiri dari minimal 2 Kelompok
d)     Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
e)      Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
1)      Lingkungan Markas Cabang
2)      Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
3)      Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
4)      Lingkungan Masyarakat Umum

PMI mengenal 2 jenis relawan, yaitu Korps Suka Rela (KSR) dan Tenaga Suka Rela (TSR).
Pengertian
Korps Suka Rela (KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI. Sebagai anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :
a)      Hak :
1)      Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan.
2)      Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
3)      Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
4)      Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
5)      Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
6)      Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas  kepalangmerahan
7)      Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
8)      Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9)      Mendapat KTAPMI
10)  Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.

b)      Kewajiban :
1) Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
2) Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :
a. Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional
Tunduk, taat dan patuh pada peraturan peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan peraturan yang berlaku di jajaran PMI.

#Materi DIKLATSAR XXXI KSR PMI UM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar